Kerajaan Demak
Kerajaan ini didirikan pada tahun
1478. Kerajaan Demak adalah kerajaan Islam pertama dipulau Jawa. Setelah runtuhnya
Kerajaan Majapahit, Kerajaan Demak segera melepaskan diri. Lalu 9 orang wali
atau biasa disebut Wali Songo menobatkan Raden Patah sebagai raja pertama
Kerajaan Demak yang bergelar Senapati Jimbung
Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama.
Pada tahun 1507, Raden Patah
digantikan oleh putranya yang bernama Pati Unus. Sebelum naik tahta, Pati Unus
pernah memimpin armada laut Kerajaan Demak untuk menyerang Portugis di Malaka. Namun
usahanya belum berhasil. Lalu Pati Unus memperkuat armada laut Kerajaan Demak
agar Portugis tidak dapat masuk ke wilayah Demak dengan mudah. Sejak tahun
1518, Kerajaan Demak mencapai puncak kejayaannya dengan wilayah kekuasaan meliputi
sepanjang pantai utara Pulau Jawa, Palembang, Jambi, Banjar, dan Maluku. Pati
Unus wafat pada tahun 1521 dan digantikan oleh adiknya, Sultan Trenggono.
Sultan Trenggono meneruskan usaha
menangkal pengaruh Portugis di Kerajaan Pajajaran. Pada 1522 Gubernur Portugis,
Jorge d’Albuquerque mengirimkan utusan Portugis menemui Raja Samiam di Kerajaan
Pajajaran. Oleh sebab itu, Sultan Trenggono mengutus Fatahillah untuk mencegah
rencana Portugis yang ingin menguasai Sunda Kelapa. Dengan taktik
briliannya,Banten dan Sunda Kelapa pun jatuh ke tangan Demak, dan Portugis
dapat diusir dari Sunda Kelapa. Setelah menguasai Sunda Kelapa, Fatahillah
mengubah nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta pada tahun 1527. Dengan ditaklukannya
Cirebon, maka seluruh wilayah pantai utara Pulau Jawa telah berada dalam
kekuasaan Demak. Pada tahun 1546, Sultan Trenggono gugur dalam penyerangan
terhadap Pasuruan.
Setelah wafat, terjadi banyak
perpecahan dalam kerajaan. Selanjutnya, Arya Penangsang menobatkan diri sebagai
raja di Kerajaan Demak. Akan tetapi, Arya Penangsang dapat dikalahkan oleh
Pangeran Hadiwijaya, tidak lain dia adalah menantu dari Sultan Trenggono.
Pangeran Hadiwijaya kemudian memindahkan Kerajaan Demak ke Pajang pada tahun
1568.
No comments:
Post a Comment